ABG Digilir Kelompok Anak Punk
Selasa, 02 April 2013 – 06:50 WIB
Kapolsek menambahkanm, hasil pemeriksaan sementara aksi para pelaku itu diduga tidak direncanakan. Namun, dipengaruhi oleh minuman keras dan dalam keadaan mabuk. Sedangkan hasil visum terhadap korban pada RS Bhayangkara diketahui mengalami luka robek baru pada alat vital. Korban mengalami trauma berat dan diserahkan pada keluarga.
“Para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Para pelaku mengaku aksi itu tidak mereka rencanakan dan spontan saat melihat korban bersama temannya ketika berada di atas jembatan usai turun dari angkot. Dalam pengaruh minuman, mereka menarik korban dan langsung mencabuli. “Tidak ingat karena kami sudah mabuk, tiba-tiba langsung nafsu dan pakaiannya sudah langsung ditarik dan kami rebutan siapa yang duluan,” kata Romi, salah seorang pelaku.