ABG Dijual Germo Belia
Rabu, 08 Februari 2012 – 11:01 WIB
Menurut Mukson, pengelola hotel juga bakal diperiksa, terkait keberadaan anak di bawah umur bisa masuk kamar hotel secara bebas.
"Kita mensinyalir tidak hanya satu hotel tempat tersangka menjalankan aksi prostitusi anak," kata dia.
Setiap kali modusnya, lanjut Mukson, tersangka selalu menghubungi korban melalui telepon. Meminta korban datang ke hotel. Tersangka menunggu di hotel. Sebelum kemudian mengantar korban menemui tamu yang sudah berada di kamar hotel.
"Tersangka bakal dijerat UU Nomor 23/2002 pasal 88 tentang perlindungan anak atau UU Nomor 21 tentang perdagangan orang," kata Mukson.