Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
DPR Sahkan Empat RUU jadi UUSenin, 14 September 2009 – 20:30 WIB
Hal lain yang mendapat sorotan ICDPR adalah masih diberlakukannya hukuman mati untuk menindak pelaku tindak pidana narkotika. Menurut ICDPR, pemberlakuan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM. Hukuman mati juga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern adalah restoratif (pemulihan) bukan retributif (pembalasan). Terlebih lagi, praktek hukuman mati telah lama ditinggalkan oleh negara-negara beradab di belahan bumi manapun. “Apabila RUU tersebut tetap disahkan, ICDPR menolak keberadaan UU Narkotika yang baru karena telah menciderai proses demokratisasi yang telah susah payah dirintis oleh Indonesia, serta mengkhianati prinsip-prinsip HAM,” tulis ICDPR dalam rilisnya. (fas/JPNN)