Aborsi Boleh Bila Ada Rekomendasi
DPR Sahkan Empat RUU jadi UUSenin, 14 September 2009 – 20:30 WIB
Sedangkan dari Fraksi PBR menyatakan keberatannya terhadap adanya aborsi meskipun kehamilan tersebut akibat kasus pemerkosaan, karena menurutnya sijabang bayi tetap mempunyai hak hidup. Sementara itu, Ketua Pansus RUU Kesehatan, Ribka Tjiptaning menekankan, pada dasarnya aborsi dilarang. "Aborsi tetap dilarang, tapi dengan pengecualian. Misalnya, karena alasan medis bisa dilakukan tapi melalui persetujuan badan konselling," ujar Ribka.
Badan konselling terdiri dari dokter, tokoh agama dan psikolog. "Kalau badan konselling tidak membolehkan, ya tidak boleh. Pada intinya, RUU ini diharapkan menurunkan angka aborsi," kata Ribka. Pada pengesahan RUU Narkotika dan RUU Kesehatan ini, dihadiri Wakil dari Pemerintah yakni Menteri Agama M Maftuh Basyuni, dan Menkum HAM Andi Mattalatta beserta jajarannya.