Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:39 WIB
Sedangkan Sri dijerat pasal 341 KUHP, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya,diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Juga subsider 346 KUHP, seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
“Kalau mengajukan penangguhan penahanan rasanya berat, susah dikabulkan. Karena pasal yang dikenakan padanya ancaman hukumannya cukup tinggi. Kita harus rasional melihat pasal yang dipasang penyidik ,” kata Suprana. Sehingga, Rudi dan Sri pun dipastikan merayakan hari bahagia lebaran Idul Fitri dalam tahanan.
Kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di kebun milik Wasimo (75) warga Km 14, Gang Giri Mulyo RT 25 Karang Joang Balikpapan Utara, nyaris buntu penyelidikannya. Sebab, hingga mayat diautopsi dan dikubur oleh pihak RSKD Balikpapan, tidak diketahui siapa ibu dan bapak sibayi, juga tak diketahui siapa pelaku yang mengubur bayi itu.
Berkat kejelian aparat Polsek Balikpapan Utara, akhirnya terungkap ibu dan bapak bayi, sekaligus pelaku yang menguburkan di bawah pohon lai. Yakni si ibu bernama Sri (18) cewek yang baru lulus SMA dan si bapak bernama Rudi (20). Keduanya belum menikah sehingga bayi hasil dari hubungan cinta terlarang. Ternyata, kunci pembuka misteri ini selembar kain spanduk bertuliskan tournament golf. Spanduk itu, digunakan untuk membungkus mayat bayi ketika dikuburkan. Selain spanduk, bayi juga dibungkus kain jarik.