Aborsi, Sepasang Kekasih Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat, 10 Agustus 2012 – 06:39 WIB
Akhirnya, Rabu (18/7) lalu Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap Rudi dan Sri, tepat dua pekan setelah penemuan bayi . Dua pelakunya diketahui merupakan pasangan belia. Rudi dan Sri, sebelumnya melakukan perbuatan layaknya suami istri bekali-kali di rumah Sri. Situasi rumah kosong dimana kedua orangtua Sri tengah bekerja dimanfaatkan keduanya. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aborsi (penguguran, Red) untuk menutupi aib keluarga.(noq)