Abraham Tunggu Surat Perintah Penahanan atas Djoko
Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:52 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan bahwa dirinya besok akan tetap berada di kantornya, seiring pemeriksaan atas tersangka korupsi proyek driving simulator, Irjen (Pol) Joko Susilo. Menurut Abraham, hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika penyidik mengajukan surat penahanan atas Djoko.
Ditegaskannya, sejak awal KPK tidak pernah surut langkah untuk menuntaskan kasus korupsi proyek simulator SIM. Menurutnya, KPK akan melibas siapapun yang terlibat.
"Siapapun dia. Karena begini, saya harus tegaskan bahwa dalam hukum itu, kita tidak mengenal jabatan sesorang. Semua orang itu kedudukannya sama di depan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan bahwa dirinya besok akan tetap berada di kantornya, seiring pemeriksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB - Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB