Abu Bakar Ba'asyir Bebas Usai Salat Subuh, Pejabat Ditjenpas 2 Kali Mengucap Alhamdulillah
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) usai salat subuh.
"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Rika menyebutkan pihak Ditjenpas Kemenkumham tidak punya andil lagi setelah Ba'asyir bebas murni.
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.
Rika memastikan proses pemulangan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
Sebelum meninggalkan Lapas, Ba'asyir terlebih dahulu menjalani "rapid test" antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.