6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) penganut agama Buddha.
Remisi tersebut diberikan pada momentum Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era (BE).
"Pemberian remisi Waisak ini juga dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi WBP untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto, Senin.
Dia menyebutkan enam orang yang memperoleh remisi tersebut mendapatkan potongan masa hukuman yang beragam.
Empat orang mendapatkan potongan satu bulan hukuman, dan dua orang mendapat potongan 1 bulan 15 hari hukuman.
Muji menerangkan bahwa sejalan dengan tema Perayaan Waisak 2567 BE yaitu "Aktualisasikan Ajaran Buddha Dharma Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari", maka pemberian remisi merupakan bentuk aktualisasi dan penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana.
"Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang memenuhi persyaratan," tuturnya.
Persyaratan tersebut yaitu, pertama berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.