Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RS Harapan Kita
Terkait ekspos diagnosa penyakit ABB, Rizal mengaku sudah meminta izin dari pihak keluarga yang bersangkutan. Bahkan, dalam konpers tersebut Rizal didampingi sejumlah pihak terkait.
Ikut antara lain, anak ABB, Abdul Rohim, kuasa hukum Achmad Michdan serta salah satu Presidium MER-C, Arief Rahman.
Sebelumnya, ABB dikabarkan dirujuk dari Gunung Sindur ke RS-JHP, Rabu (9/8) lalu. ABB dilaporkan lemas dan kondisi kakinya bengkak.
Untuk diketahui, ABB divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 lalu.
Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.