AC di KPK Bikin Damayanti Kian Menderita
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap, Damayanti Wisnu Putranti kini mulai duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6), Damayanti mengajukan permohonan ke majelis hakim agar bisa pindah rumah tahanan.
Politikus PDI Perjuangan itu ingin bisa pindah dari Rutan KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia mengeluhkan pengatur suhu ruangan atau air conditioner (AC) di KPK yang menyala 24 jam penuh.
Damayanti mengaku butuh menghirup oksigen murni. Sebab, anggota Komisi V DPR itu sudah mengidap asma sejak masih gadis.
"Karena kondisi asma turunan, saya sering anfal karena tidak ada oksigen murni. Saya mohon izin minta dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel yang ada oksigen murni," katanya.
Yanti -sapaan Damayanti- mengaku tidak bisa terkena freon AC terus setiap hari. Harus ada oksigen murni yang dihirup agar asmanya tidak kambuh.
"Kalau di Jaksel ada oksigen murni. Kalau di KPK AC nya 24 jam," kata Yanti.
Selain itu Yanti juga meminta izin agar bisa berobat. Dari pengakuan Damayanti, ia rutin berobat ke RSPAD Gatot Subroto meski menjadi tahanan KPK.
"Saya sejak gadis sudah menderita asma. Saya sudah pernah ke dokter KPK, kemudian dirujuk ke RSPAD," kata Yanti.