Acara Kenaikan Kelas di Palabuhanratu Sukabumi Dibubarkan Satgas
Rabu, 16 Juni 2021 – 20:42 WIB
Samsul mengatakan jika ada sekolah maupun yayasan yang melanggar aturan bahkan membandel tetap mengadakan acara kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pihaknya tidak segan memanggil kepala atau pimpinan dari sekolah atau yayasan yang menyelenggarakan acara.
Selain itu, jelas dan tegas dalam surat edaran tentang aturan berkegiatan selama pandemi COVID-19 jika ada yang melanggar ataupun sengaja melawan aturan akan dikenakan sanksi pidana.
"Tentunya dalam penegakan ini ada payung hukum yang mengaturnya, maka dari itu siapapun wajib mematuhinya," kata dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: