Acara Pernikahan di Kudus Dibubarkan Petugas
Jumat, 04 Juni 2021 – 10:50 WIB
Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Gondangmanis, dan Desa Bae.
Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus. (antara/jpnn)