Aceng Dipastikan Lengser Sebulan Lagi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 18:31 WIB
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Garut menyetujui pemecatan Aceng. Mereka akan mengirim usulan penghentian orang nomor satu di pemerintahan daerah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Rapat paripurna DPRD Garut itu tak butuh waktu lama. Hanya sekitar 20 menit. Dalam rapat tersebut parlemen sepakat menyatakan Aceng melanggar etika dan perundang-undangan. Yaitu tidak mencatatkan perikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai peraturan. Aceng pun harus dilengserkan sebagaimana amar putusan MA.
"Pengusulan pemakzulan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 05/P.PTS/I/2013/-01/P/KHS pada Rabu (30/1)," kata Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.
Pada putusan MA tersebut dinyatakan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 tentang Pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan dilakukan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut berdasar hukum. Dengan kata lain, Bupati Aceng HM Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.
GARUT - Aceng Fikri sepertinya tak lama lagi kehilangan jabatannya sebagai Bupati Garut. Dalam rapat paripurna Jumat (1/2), 49 dari 50 anggota DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB - Sumsel
Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:55 WIB - Daerah
23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:02 WIB - Sumsel
Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
Jumat, 27 Desember 2024 – 17:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:00 WIB - Dahlan Iskan
Nyali Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:46 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Desember 2024, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:30 WIB - Legislatif
Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
Sabtu, 28 Desember 2024 – 08:47 WIB