Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh
Rabu, 06 Juli 2022 – 18:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya untuk tidak menunjuk TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Selain itu, penunjukan Achmad juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7).
Achmad menggantikan Gubernur Aceh periode 207-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir kemarin (5/7). (mcr9/jpnn)