ACTA Nilai Telah Terjadi Kriminalisasi Tokoh Penentang Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai penyebutan nama mantan Ketua MPR Amien Rais dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap para ulama.
Terutama para tokoh yang sebelumnya aktif menyuarakan agar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipidana terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Kami menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap tokoh yang dianggap berseberangan dengan Ahok. Setelah Habib Rizieq dijadikan tersangka pornografi, kini Amien disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi alkes,"ujar Wakil Ketua ACTA Agustiar di Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Agustiar, dugaan kriminalisasi muncul karena pada saat pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi serta bukti perkara Siti Fadilah, ACTA melihat tidak pernah muncul nama Amien Rais.
Baru pada saat pembacaan tuntutan nama mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut disebut bersama nama mantan Ketua Umum DPP PAN lainnya Soetrisno Bachir dan Nuki Syahrun.
"Jadi kami khawatir, jika proses hukum terhadap kedua tokoh (Amien dan Rizieq, red) dikaitkan dengan sikap mereka yang tidak mendukung atau bahkan menentang Ahok. Karena itu ACTA mendukung agar penegak hukum benar-benar bersikap profesional dan adil dalam menegakkan hukum terkait politik," ucapnya.
ACTA kata Agustiar, juga meminta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun terhadap aparat penegak hukum. Sementara penegak hukum diingatkan tetap menjadikan KUHP dan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia.(gir/jpnn)