Ada 10 Tersangka Perusak Kantor ESDM, 8 Masih di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, buntut aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis lalu (8/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka itu ada delapan orang yang masih di bawah umur.
Menurut Argo, polisi telah melakukan penyelidikan kasus perusakan di kantor Kementerian ESDM. Berdasar penyelidikan tersebut, polisi menangkap 10 orang pada Minggu (11/10).
"Kami hanya tampilkan dua orang, karena delapan lainnya masih di bawah umur," ujar Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).
Argo menjelaskan, polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat 10 orang tersebut sebagai tersangka. Sebab, para tersangka itu melakukan perusakan di depan personel kepolisian yang bertugas mengamankan unjuk rasa.
Lebih lanjut Argo mengatakan, para tersangka melakukan perusakan dengan melemparkan batu, memecahkan kaca, serta merusak kendataan. Selain itu, ada pula pelaku yang menjarah laptop.
Argo menegaskan, polisi telah mengamankan barang bukti yang dipakai para tersangka saat memorak-porandakan kantor Kementerian ESDM.
"Ada baju yang mereka gunakan saat melakukan anarkisme di kantor ESDM, ada kayu, foto dan lainnya," tutur Argo.
Walakin, Argo mengatakan bahwa polisi masih mencari pelaku lain yang terlibat dalam perusakan di kantor Kementerian ESDM. Oleh karena ada kemungkinan tersangka kasus itu bakal bertambah.