Ada 10 Tersangka Perusak Kantor ESDM, 8 Masih di Bawah Umur
Selasa, 13 Oktober 2020 – 02:46 WIB
Menurut Argo, polisi tetap memproses para pelaku perusakan yang masih di bawah umur. Hanya saja, perlakuannya dibedakan dari para tersangka yang telah dewasa.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan), Pasal 214 KUHP (melakukan paksaan dalam melawan pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 218 KUHP (berkerumun dan tak mau dibubarkan), Pasal 358 KUHP (turut serta menyerang).
"Ada juga Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red), karena kami temukan handphone yang bersangkutan mengajak melakukan ujuk rasa di Jakarta," pungkas Argo.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: