Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada 10 Tersangka Perusak Kantor ESDM, 8 Masih di Bawah Umur

Selasa, 13 Oktober 2020 – 02:46 WIB
Ada 10 Tersangka Perusak Kantor ESDM, 8 Masih di Bawah Umur - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10), terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh pada 8 Oktober 2020. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Menurut Argo, polisi tetap memproses para pelaku perusakan yang masih di bawah umur. Hanya saja, perlakuannya dibedakan dari para tersangka yang telah dewasa. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan), Pasal 214 KUHP (melakukan paksaan dalam melawan pejabat yang menjalankan tugas), Pasal 218 KUHP (berkerumun dan tak mau dibubarkan), Pasal 358 KUHP (turut serta menyerang). 

"Ada juga Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red), karena kami temukan handphone yang bersangkutan mengajak melakukan ujuk rasa di Jakarta," pungkas Argo.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 10 orang tersangka terkait perusakan kantor Kementerian ESDM.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News