Ada 2 Orang Meninggal yang Punya Hubungan Perkara Ahok
Kamis, 16 Februari 2017 – 05:02 WIB
"Betul, almarhum (sebelumnya) kita undang sebagai ahli psikologi, kemudian ada beberapa ahli lagi (yang diundang)," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Seperti diketahui, Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur DKI itu diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
(jpnn)