Ada 713 Bacaleg di Kota Bekasi
Minggu, 22 Juli 2018 – 11:40 WIB
Kemudian, penyampaian klarifikasi parpol kepada KPU Kota Bekasi pada 29-31 Agustus, dan pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, untuk kemudian ditetapkan sebagai caleg.
“Nanti ada tanggapan masyarakat dan kemudian parpol menjawab, kemudian setelah itu baru ditetapkan calon tetap. Kalau sudah ada daftar calon tetap baru bisa dimulai masa kampanye,” jelasnya.(kub/pojokbekasi)