Ada Adegan Pembunuhan Terencana, Program Inayah Disemprit KPI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran pertama untuk program siaran 'Inayah'.
Program yang tayang di ANTV ini terbukti beberapa kali menayangkan adegan kekerasaan fisik, penganiayaan, dan tindakan pembunuhan terencana di beberapa episode.
Hal tersebut disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Agung Suprio, beberapa waktu lalu.
Dalam surat teguran itu dijelaskan bahwa program Inayah berklasifikasi penonton R (remaja). Mestinya berisikan nilai-nilai tontonan yang selaras dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan KPI Pusat dalam program Inayah dijabarkan dalam surat teguran.
Seperti, pada episode 28 Mei 2020 pukul 22.36 WIB terdapat adegan penganiayaan dan upaya pembunuhan terencana kepada seorang wanita yang berkebutuhan khusus dengan cara menyetrumkan aliran listrik.
Tim pengawasan KPI Pusat menemukan kembali pelanggaran yang sama pada program Inayah pada 30 Mei 2020 pukul 21.13 WIB dan pada 3 Juni 2020 pukul 23.41 WIB.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengingatkan lembaga penyiaran untuk tunduk pada aturan P3SPS terkait ketentuan penggolongan program siaran.