Ada Ancaman Sanksi Pidana Bagi ASN di NTB yang Terlibat di Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Serentak 2020.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan pelibatan ASN di Pilkada bisa dipidana.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.
"Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11).
NTB sebagai salah satu yang tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat libatkan calon petahana.
"Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," katanya.