Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Masuk yang Tertinggi jelang Pilkada 2020

Senin, 02 November 2020 – 23:32 WIB
Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Masuk yang Tertinggi jelang Pilkada 2020 - JPNN.COM
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat memperingatkan 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Salah satu kepala daerah yang ditegur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun mencatat secara kewilayahan di Provinsi NTB memiliki pelanggaran tertinggi terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.

Komisioner KASN Arie Budiman mengatakan, pihaknya merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB.

“Ini bukan Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” ujar Arie kepada wartawan, Senin (2/12).

Arie menambahkan, pihaknya bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020. Dia mengingatkan secara tegas bahwa ASN dilarang terlibat pilkada sesuai aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

KASN mencatat secara kewilayahan di Provinsi NTB memiliki pelanggaran tertinggi terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close