Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia, sedangkan barang ekspor telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, tetapi pengenaan bea keluar dikecualikan terhadap barang-barang yang diatur sesuai ketentuan.
Salah satu pokok perubahan yang diatur dalam PMK nomor 106/PMK.04/2022 adalah simplifikasi prosedur ekspor.
Kini, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang keluar, eksportir cukup mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean.
Simplifikasi lainnya yang diatur antara lain; pertama, ketentuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disesuaikan dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan PEB dalam ketentuan ekspor umum; kedua, menghapus seluruh ketentuan terkait barang ekspor dengan karakteristik tertentu; dan ketiga permohonan pengecualian pengenaan bea keluar cukup disampaikan kepada Kepala Kantor, tidak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal.
PMK nomor 106/PMK.04/2022 juga mengatur terkait perubahan data bea keluar. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenai sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan pejabat Bea Cukai.
Selain itu, pemerintah memberikan simplifikasi waktu. Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja dari yang sebelumnya 14 hari kerja.
Segala bentuk simplifikasi ini dinilai memudahkan proses ekspor karena mampu memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana dan bisa mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha, terutama eksportir.