Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Aturan Terbaru dari Bea Cukai Terkait Percepatan Barang Impor, Mohon Disimak

Selasa, 22 Februari 2022 – 20:57 WIB
Ada Aturan Terbaru dari Bea Cukai Terkait Percepatan Barang Impor, Mohon Disimak - JPNN.COM
Ada aturan terbaru dari Bea Cukai perkait percepatan barang impor. Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022.

“Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” ujar dia.

Para pemohon bisa mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan.

Kemudian pemohon tidak mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya, barang yang diajukan permohonannnya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.

“Pemohon bisa mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan," kata dia.

Nirwala menambahkan para pemohon perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen berkaitan dengan identifikasi keasalan barang yang telah disahkan oleh eksportir.

Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News