Ada Aturan Terbaru dari Bea Cukai Terkait Percepatan Barang Impor, Mohon Disimak
Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai.
Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.
Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI.
“Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ungkap Nirwala.
Aturan itu mulai efektif pada 10 Februari 2022.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, atau bisa mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022. (mrk/jpnn)