Ada Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Pak Saiful, Sontak Geger
Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.
Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.
Karena sudah panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.
Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familinya.
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY karena telah memiliki anak lagi," kata Ryan.
Terkait kasus ini, lanjut Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Meski demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77 b Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.(antara/jpnn)