Ada Cagub Terancam Dicoret
Kamis, 29 November 2012 – 07:35 WIB
Mengacu ketentuan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004, tepatnya ayat (4), setelah data diserahkan pada 1 Desember 2012, maka KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau perbaikan persyaratan pasangan calon yang sudah diserahkan itu. KPU Sumut punya waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi ulang dan hasilnya langsung diberitahukan kepada pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon tersebut.
Selanjutnya, di ayat (5) pasal yang sama, menyatakan, "Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon". (sam/jpnn)