Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Daerah Menawar Usulan Anggaran Pilkada dari KPUD

Kamis, 28 Mei 2015 – 18:18 WIB
Ada Daerah Menawar Usulan Anggaran Pilkada dari KPUD - JPNN.COM
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa hingga saat ini masih terdapat tujuh daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menurut rencana akan digelar di 269 daerah.

“Saya tidak tahu persis detailnya apa yang menjadi kendala. Tapi antara lain misalnya ada (Pemda,red) yang masih nawar lagi (anggaran yang diajukan KPUD,red). Padahal sudah ada komitmen. Misalnya bisa enggak ini dikurangi,” ujar Hadar Gumay.

Menurut Hadar, untuk mengatur urusan anggaran sebenarnya telah diatur mekanismenya. Termasuk batas waktu pencairan. Namun masih ada daerah yang belum menepatinya.

Bahkan ada yang meski telah mencairkan sebagian angggaran yang dibutuhkan, namun tidak mengatur kapan batasan sisa anggaran lainnya dicairkan.

“Karena itu intinya kami berpandangan lebih baik dipastikan di awal. Daripada nanti berjalan terus kemudian di belakang hari tidak bisa diteruskan karena duitnya tidak ada. Akan terlalu banyak yang terbuang percuma. Kami enggak mau seperti itu,” ujar Hadar.

Untuk itu KPU kata Hadar, meminta bantuan pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Saat ditanya apakah Kemendagri perlu memberlakukan sanksi bagi daerah yang terlambat mencairkan anggaran pilkada, Hadar mengaku tidak ingin lebih jauh mencampuri hal tersebut.

“Kami memang minta bantuan agar pemerintah meminta Pemda menuntaskan masalah ini. Bagaimana caranya, itu wilayah pemerintahan,” kata Hadar. (gir/jpnn)
    

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa hingga saat ini masih terdapat tujuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News