Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?
Selasa, 09 Mei 2017 – 00:38 WIB
Hal ini jelas diatur Pasal 70 ayat (1) UU Ormasyang berbunyi,
"Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia". (rus/rmol/jpg/jpnn)