Ada Desakan Permendikbudristek PPKS Dicabut, Nadiem Makarim Jawab Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menjawab Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( (Permendikbudristek PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak mencabut atau merevisi peraturan tersebut.
Jawaban itu berupa peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual pada Jumat, 12 November
Dalam peluncuran tersebut Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan isi Permendikbudristek PPKS yang banyak ditentang tersebut.
Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Menteri Nadiem menjelaskan Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini.
"Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," terang Menteri Nadiem dalam peluncuran secara daring.
Nadiem menilai saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.