Ada Desakan Permendikbudristek PPKS Dicabut, Nadiem Makarim Jawab Begini
Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.
Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak civitas academica agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut Nadiem menegaskan terkait dengan pelindungan di sini, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.
Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.
Nadiem mengatakan sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku bertaubat.
"Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan Permendikbudristek PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),” kata Menteri Nadiem.