Ada e-Tilang, Gak Perlu Repot Lagi
jpnn.com, BATU - Satlantas Polres Batu, Malang, Jatim sudah memberlakukan e - tilang, atau tilang elektronik.
Masyarakat bisa membayar denda tilang di bank yang ditunjuk.
Itu tentu akan lebih memudahkan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Penggunaan e-tilang ini, untuk menindak lanjuti intuksi Kapolri dalam reformasi birokrasi.
Masyarakat hanya perlu membayar ke bank yang ditunjuk.
Setelah itu bukti pembayaran tilang untuk mengambil STNK.
Menurut AKP Ari Galang Satlantas Polres Batu Meski sudah berjalan, tapi Satlantas Polres Batu masih melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Malang Kota dan Pengadilan Malang.
"Jika sudah membayar di bank, sisa uang akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Kasatlantas Polres Batu tersebut.