Ada Inisiator KLB Demokrat di Pengadilan Jakarta Pusat, Ternyata...
"Sidang belum diputuskan kok tiba-tiba mereka bisa bilang ditunda menjadi Selasa 18 Mei 2021. Padahal putusan majelis mediator sidang ditunda Kamis 20 Mei 2021," ujar Rusdiansyah.
Rusdiansyah juga menjelaskan kubu Moeldoko tetap dalam sikap dan pendirian bahwa proses gugatan AD/ART belum inkracht belum ada ketetapan hukum. Prosesnya masih berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses keberatan kami atas penolakan pengesahan SK KLB Sibolangit yang diajukan ke Kemenkumham 16 April 2021 masih dalam proses. Belum ada keputusan, jadi kami masih on the track, " lanjutnya.
Sementara itu, Max Sopacua yang hadir dalam sidang mediasi mengatakan pihaknya menolak mediasi. Namun demi taat hukum semua proses yang diminta majelis hakim dijalani dan dihormati.
"Sementara AHY cs yang justru mengugat kami malah tidak menghormati dan tidak taat hukum," ujar Max.
Sebelumnya, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY menggugat 12 orang mantan kadernya yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menjadi insiator KLB di Deli Serdang pada 15 Maret 2021. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: