Ada Insentif Besar Buat Badan Usaha yang Terlibat Dalam Riset
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam penelitian dan pengembangan agar bisa meningkatkan daya saingnya.
Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri.
Pada 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
"Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” kata Menristek Bambang saat menyampaikan paparan pada agenda Sosialisasi PMK Nomor 153 Tahun 2020 melalui aplikasi daring, Jakarta, Kamis (12/11).
Menteri Bambang menambahkan pihak swasta diharapkan mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan, serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti.
Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran.
Sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada pemerintah.
Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.