Ada Insentif Besar Buat Badan Usaha yang Terlibat Dalam Riset
Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN.
Sedangkan 20 persen dari industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri.
"Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” tambah Menteri Bambang.
Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional," ujarnya.
Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak pada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri. (esy/jpnn)