Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Kabar Baik Lagi soal Bantuan, Kali Ini Buat Pekerja, Simak Syaratnya!

Senin, 04 April 2022 – 21:04 WIB
Ada Kabar Baik Lagi soal Bantuan, Kali Ini Buat Pekerja, Simak Syaratnya! - JPNN.COM
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar baik soal bantuan, kali ini ditujukan untuk pekerja. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar baik soal bantuan, kali ini ditujukan untuk pekerja.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3 juta per bulan.

Dia menyebut bantuan itu rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja.

"Akan segera diumumkan pemberiannya. Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin.

Eks Menteri Perindustrian itu membeberkan bantuan subsidi upah tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Airlangga memerinci hingga 1 April, realisasi PEN 2022 telah mencapai Rp 29,3 triliun atau merupakan 6,4 persen dari alokasi Rp 455,62 triliun.

Capaian tersebut terdiri dari penanganan kesehatan Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun.

"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkap Menko Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar baik soal bantuan, kali ini ditujukan untuk pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News