Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Kabar Baik soal Tunjangan Guru Honorer Madrasah di Masa Pandemi

Minggu, 19 April 2020 – 22:22 WIB
Ada Kabar Baik soal Tunjangan Guru Honorer Madrasah di Masa Pandemi - JPNN.COM
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembayaran tunjangan bagi guru madrasah termasuk yang berstatus honorer pada masa pandemi virus corona (COVID-19) tetap lancar.

Menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, penerapan teaching from home (TFH) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tak akan mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.

"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Kamaruddin, Minggu (19/4).

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS. Pertama adalah guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan mengikuti penyesuaian atau inpassing. Mereka memperoleh hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua adalah guru non-PNS yang belum tersertifikasi, tetapi sudah mengikuti inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum tersertifikasi dan belum mengikuti inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, serta honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Hal senada juga disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno. Menurut dia, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Suyitno menambahkan, pihaknya pada 18 Maret lalu telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH. Edaran itu ditujukan kepada kantor wilayah Kemenag di tingkat provinsi, kantor Kemenag di kabupaten/kota, serta kepala kadrasah.

Kemenag memastikan penerapan teaching from home (TFH) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona tak akan mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News