Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Kartu Keluarga Model Baru, Apa Perbedaannya

Jumat, 07 Desember 2018 – 23:09 WIB
Ada Kartu Keluarga Model Baru, Apa Perbedaannya - JPNN.COM
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kartu Keluarga (KK) kini telah menggunakan model terbaru, berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Masyarakat Jakarta diminta segera melakukan pembaharuan.

INDOPOS berkesempatan berbincang dengan Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo. Berikut wawancaranya;

Apa yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam program ini?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) menggunakan model terbaru berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7. Kami menargetkan pemutakhiran sebanyak 616.351 KK di tahun 2018 dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 1.924.434. Kami berharap, hingga akhir Desember mendatang kita bisa menyelesaikan lima ratus hingga seribu Kartu Keluarga per kelurahan.

Apa perbedaan KK model lama dengan KK model baru?

Pada KK model terbaru ada lebih banyak kolom dibandingkan dengan versi lama. Kolom-kolom tersebut di antaranya memuat informasi mengenai Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga nomor paspor bagi yang memiliki. Ada 16 kolom yang memuat berbagai informasi pribadi sebagai data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat.

Apa yang dilakukan Dinas Dukcapil agar masyarakat segera melakukan pembaharuan KK?

Kami meminta masyarakat untuk ikut pro aktif dalam membarui Kartu Keluarga dengan langsung datang ke kantor kelurahan tempat domisili. Adapun persyaratan yang diperlukan yakni membawa Kartu Keluarga versi lama, surat nikah, dan KTP. Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk dengan pengurus RT dan RW agar pemutakhiran Kartu Keluarga bagi warga DKI Jakarta bisa segera terselesaikan.

Kartu Keluarga (KK) kini telah menggunakan model terbaru, berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News