Ada Kartu Keluarga Model Baru, Apa Perbedaannya
Guna melakukan percepatan pemutakhiran?
Untuk mempercepat proses pemutakhiran, kami juga telah merekrut 326 operator berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di kantor lurah, camat, dan suku dinas. Kami juga akan melakukan percepatan melalui layanan jemput bola atau mobile.
Mengenai program Kartu Identitas Anak (KIA), bagaimana pendapat Dinas Dukcapil?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 266.488 Kartu Indentitas Anak (KIA). Penerbitan KIA tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hingga 27 November 2018. Di tahun 2016 diterbitkan 926 KIA, tahun 2017 sebanyak 22.523 KIA, dan Januari hingga 27 November 2018 mencapai 243.039 KIA. Tahun ini kita menargetkan penerbitan 300 ribu KIA. Sedangkan, tahun depan sebanyak 500 ribu KIA.
Apa sih tujuan kepemilikan KIA?
Kepemilikan KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. KIA dapat berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, digunakan untuk persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik, pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, kesehatan, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak. Kita telah mendata saat ini ada 2,6 juta anak di Jakarta. Secara bertahap kita akan terus menerbitkan KIA melalui layanan-layanan dan program yang kita terus gencarkan.
Dinas Dukcapil telah memiliki program Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1 yang beberapa waktu lalu diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sistem ini memungkinkan adanya integrasi kependudukan, sehingga bayi baru lahir di rumah sakit langsung dibantu pengurusan Akta Kelahiran dan KIA-nya. Bagi warga yang ingin mengurus KIA bagi putra maupun putrinya, kami juga membuka lokasi layanan di RPTRA, PAUD, TK, dan SD. (wok)