Ada Keluarga Cendana di Bukit Hambalang
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:03 WIB
Akan tetapi, menurut pengamat kebijakan publik, pembiaran alih fungsi lahan itu justru bakal berakibat fatal. "Apalagi kalau sampai berdampak pada kerusakan lingkungan. Sesuai Undang-undang No 26 Tahun 2007, kalau izin peruntukan dan pemanfaatannya tidak sesuai, maka pemberi izin bisa dipidanakan," tegas Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Ernan Rustandi.
Melihat kawasan Bukit Hambalang saat ini, menurut Ernan, lahan tersebut masuk dalam kemampuan lahan kelas 5 ke atas. Artinya, kawasan ini memiliki kemampuan rendah dan terbatas untuk menopang pemukiman. Ernan tak menampik jika amblasnya dua bangunan itu merupakan dampak dari labilnya kondisi tanah. Dengan kontur dan topografi yang berbukit, Hambalang tak layak dibangun pemukiman secara masif.
"Jelas sangat berpotensi longsor dan amblas lagi tanahnya. Belum lagi kerusakan lingkungan," paparnya.