Ada Keluarga Cendana di Bukit Hambalang
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:03 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli mendukung Ernan. Dia berpendapat, berdasarkan Perda No 19 Tahun 2008, peruntukan kawasan Bukit Hambalang adalah hutan produktif. Selain itu, tak jauh dari lokasi pembangunan sport center peruntukannya adalah sebagai pertambangan kapur. Dan terdapat juga Taman Wisata Alam Gunungpancar di Kecamatan Babakanmadang.
"Kami melihat adanya pemaksaan fungsi ruang dalam pembangunan sport center Hambalang ini. Dari kawasan hutan produktif menjadi kawasan pemukiman masif sangat jauh bertentangan," ungkapnya.
Secara kasatmata, siapa pun yang melihat lokasi P3SON Hambalang seketika akan menilai lokasi itu tak layak dijadikan sport center. Seperti penilaian Anggota Panja P3SON, Zulfadhli yang mengaku kaget ketika berkunjungan ke lokasi P3SON Hambalang.