Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Keluarga Prabowo Subianto di Balik Hak Angket

Sabtu, 08 Juli 2017 – 13:52 WIB
Ada Keluarga Prabowo Subianto di Balik Hak Angket - JPNN.COM
Ilustrasi DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Satya Arinanto mengatakan hak angket sudah ada sejak zaman Presiden pertama RI Soekarno alias Bung Karno.

Dia menjelaskan, saat itu hak angket digunakan DPR untuk mempertanyakan usaha pemerintah memperoleh dan menggunakan devisa negara. Pelopor penggunaan angket kala itu adalah Margono Djojohadikusumo, yang tak lain adalah kakek dari Prabowo Subianto.

“Zaman Soekarno pernah digunakan angket terkait penggunaan devisa yang dipelopori kakek Prabowo Subianto. Saat itu mempertanyakan penggunaan devisa oleh pemerintah,” kata Satya dalam diskusi Nasib KPK di Tangan Pansus, Sabtu (8/7) di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Satya, angket itu ditujukan untuk menyelidiki kebijakan yang dilakukan pemerintah. “Tapi, kemudian menguap,” tegasnya.

Dia menambahkan, hak angket juga pernah digunakan DPR di era Presiden kedua RI Soeharto. Satya menjelaskan, kala itu DPR menggunakan angket karena ketidakpuasan atas penjelasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudharmono soal kasus Pertamina yang menyangkut seseorang bernama H Thahir. “DPR tidak puas dengan penjelasan Mensesneg Sudharmono kala itu,” kata dia.

Namun belakangan, sidang paripurna DPR menolak usulan hak angket itu. Satya menambahkan di era Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, DPR juga pernah menggunakan hak angket terkait Buloggate dan Bruneigate. Sedangkan di zaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, DPR menggunakan hak angket terkait dugaan penyelewengan dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar.

Nah, dia menegaskan, sejak dulu hak angket itu ditujukan ke pemerintah, bukan lembaga lain. Dia menjelaskan, Undang-undang yang mengatur hak angket juga masih rancu. Sebab, dalam UU itu yang bisa diangket tidak dibatasi. Sebab, yang bisa diangket adalah semua yang melaksanakan UU.

“Jadi semua bisa, guru, dosen, siapa saja. Jadi kan rancu dan terlalu luas. Karenanya pasal itu harus disempurnakan dulu,” katanya.

Pengamat Hukum Tata Negara Satya Arinanto mengatakan hak angket sudah ada sejak zaman Presiden pertama RI Soekarno alias Bung Karno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close