Ada Kesepakatan, KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Sebab, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) Sydney sepakat untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan.
"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).
Wahyu percaya, PPLN dan Panwaslu Sydney hati-hati ketika menyepakati tidak menggelar pemilu lanjutan. Kedua pihak telah melakukan kajian mendalam sebelum sepakat tidak menggelar pemilu lanjutan di Sydney.
"Kesepakatan itu kan melalui kajian kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkap dia.
BACA JUGA: Real Count KPU: Jokowi - Ma’ruf Unggul Atas Prabowo - Sandi
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait munculnya persoalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney. Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.
"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ucap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (16/4).
Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney dinilai mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menyalurkan suara di Pemilu 2019.