Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Link Pendataan Honorer di Google Form, BKN Kembali Bersuara 

Kamis, 11 Agustus 2022 – 13:50 WIB
Ada Link Pendataan Honorer di Google Form, BKN Kembali Bersuara  - JPNN.COM
Beredar di kalangan honorer link pendataan honorer di Google form. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Makin banyak saja informasi terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kera (PPPK) beredar di media sosial. Parahnya, ada informasi yang tidak jelas sumbernya, tetapi malah dipercayai honorer.

Teranyar, ada link pendataan honorer di Google form yang ramai beredar di grup-grup honorer. Pendataan tersebut bukan hanya untuk guru, tetapi juga nonguru. 

"Ini ada yang share Google form pengisian data honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS. Semua tenaga non-ASN disuruh mengisi formulir itu," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

Heti tahu itu bukan resmi pemerintah. Itu sebabnya dirinya terus mengedukasi teman-temannya untuk tidak mengisi formulir yang bukan dari pemerintah.

Dia pun meminta agar pemerintah secepatnya menetapkan jadwal seleksi PPPK 2022 agar informasi hoaks tidak makin marak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihubungi secara terpisah menegaskan sampai saat ini aplikasi pendataan honorer belum diluncurkan pemerintah. 

"Aplikasi pendataan tenaga non-ASN sudah selesai dikerjakan BKN dan telah didemokan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Namun, lanjutnya, ada satu isu yang perlu dibahas KemenPAN-RB, sehingga sistemnya minta di-hold dulu. Nantinya setelah di-launching akan langsung digunakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Beredar di kalangan honorer link pendataan honorer di Google form. BKN memberikan klarifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News