Ada Manipulasi Agar Century Penuhi Syarat FPJP
Misbakhun Minta Boediono Sanggah Temuan BPK dengan DataSenin, 26 November 2012 – 06:16 WIB
Surat permohonan Repo Aset itu pun ditindaklanjuti oleh BI. Direktorat Pengawasan Bank I, saat itu, Zainal Abidin, pada 30 Oktober 2008 mengirim surat ke Boediono selaku Gubernur BI dengan surat Nomor 10/7/GBI/DPBI1/Rahasia. Dalam surat itu Zainal membuat 4 kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI Boediono.
Zainal dalam suratnya ke Boediono mengungkapkan bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural. Bank hasil merger itu terbelit masalah likuiditas yang mendasar dan tergolong insolvent (gagal) karena rasio kecukupan modalnya pada 30 September 2008 (CAR) hanya 2,02 persen saja atau jauh di bawah Peratura Bank Indonesia (PBI).
Selain itu Zainal juga menulis bahwa pemberian FPJP hanya dapat membantu likuiditas sementara saja, namun masalah strukturalnya tidak akan terpecahkan. Karenanya dalam poin keempat Zainal menganggap Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.