Ada Manipulasi Agar Century Penuhi Syarat FPJP
Misbakhun Minta Boediono Sanggah Temuan BPK dengan DataSenin, 26 November 2012 – 06:16 WIB
"Isinya, sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita," kata Misbakhun mengutip disposisi itu. "Jadi jelas apa isi kesimpulan dan usulan Zainal Abidin ke Boediono, dan apa jawaban Boediono dalam disposisinya," sambungnya.
Selanjutnya pada 14 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada tiga orang, yakni Eddy Sulaeman Yusuf (Direktur Pengelolaan Moneter), Sugeng (Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter), dan Dody Budi Waluyo (Kepala Biro Operasi Moneter). Dengan surat kuasa itu, ketiga pejabat eselon dua di BI itu menindaklanjuti permohonan repo aset Bank Century.
Maka dibuatlah akte notarisnya di depan notaris Buntario Tigris Darmawan pada 14 November 2008. Dalam Akte Notaris bernomor 176 itu disebutkan bahwa surat Bank Century Nomor 638 dan 658 sebagai surat permohonan FPJP. "Padahal sangat jelas bahwa kedua surat tersebut adalah memohon Repo Aset, bukan FPJP. Ini ada usaha manipulasi fakta," tuding Misbakhun.