Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
Sabtu, 27 April 2024 – 07:03 WIB
Setelah diperiksa, tersangka JM ketahuan mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya dari wiraswasta menjadi TNI.
Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya.
"Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru," tuturnya.
Atas perbuatan JM, dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.
Teddy mengatakan kasus yang dilakukan oleh JM akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di daerah itu.(ant/jpnn)