Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berhasil mendeteksi kandungan babi dalam empat produk mi instan asal Korea.
Keempat produk mi instan impor yang terbukti mengandung babi adalah mi Samyang dengan nama produk U-Dong, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, serta Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
"MUI mendukung langkah-langkah BPOM. Meminta kepada importir untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan resminya, Senin (19/6).
Selanjutnya, hal yang perlu dilakukan adalah memastikan keempat produk itu tidak lagi beredar. MUI juga mendukung langkah BPOM untuk segera mencabut izin edar empat produk mie instan asal Korea ini.
Zainut menambahkan, hal itu penting untuk melindungi konsumen muslim dari produk makanan olahan mengandung babi. "MUI memastikan bahwa produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI," tegasnya.
Karenanya, MUI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah itu. Jika ada unsur pelanggaran hukum maka aparat harus menindak pihak yang harus bertanggung jawab.
"Bagi masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingredients atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang agama," pungkasnya.(esy/jpnn)