Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ada Nama Konglomerat Mu'min Ali di Sidang Suap di Ditjen Pajak, KPK Minta Waktu

Kamis, 23 September 2021 – 20:47 WIB
Ada Nama Konglomerat Mu'min Ali di Sidang Suap di Ditjen Pajak, KPK Minta Waktu - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap di Ditjen Pajak dengan terdakwa mantan pejabat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan.

Fakta sidang itu akan menjadi bekal lembaga antikorupsi mengembangkan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan, termasuk salah satunya PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

Terkait pengurusan pajak Bank Panin, sejauh ini baru kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati yang dijerat KPK jadi pesakitan.

Sementara dalam surat dakwaan terdakwa Angin dan Dadan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan Rabu (22/9), turut disebut nama dan peran Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia.

"Pada prinsipnya ketika sebuah perkara sudah bergulir di persidangan nanti, kami akan lihat apa ada fakta-fakta baru atau tidak dan tentunya kalau ada fakta-fakta baru itu, jaksa juga akan membuat laporan kepada kita untuk didiskusikan kembali terhadap hal-hal yang sudah dikembangkan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Karyoto enggan berkomentar saat disinggung soal dugaan keterlibatan pemilik, petinggi, dan korporasi dalam sengkarut dugaan suap tersebut.

KPK mengeklaim tak mau tergesa-gesa dan berspekulasi dalam pengembangkan perkara suap pajak Bank Panin itu.

Terlebih perkara yang menjerat Angin dan Dadan selaku penerima suap baru bergulir di pengadilan.

Selain itu, kasus yang menjerat Veronika Lindawati belum bergulir di persidangan alias masih dalam proses penyidikan.

"Jadi, ini, kan, juga belum atau baru penerima dulu yang sudah disidangkan. Nanti, biar geser ke sini bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut," imbuh Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar.

Suap itu dari nilai komitmen fee sebesar Rp 25 miliar terkait pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

Pemberi suap  Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak Bank Panin ternyata orang kepercayaan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Angin dan Dadan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9).

Veronika sebagai konsultan pajak bertugas untuk bernegosiasi dengan mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak bank dengan emiten PNBN itu sebesar Rp 926.263.445.392.

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Nama pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan muncul dalam sidang perkara suap Ditjen Pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close